Kendala kenapa sulit mendapatkan ISSN untuk penerbit non-kampus (CV, PT, LSM, Yayasan)
Posted: 29 Sep 2025, 19:36
poin-poin persoalan dan kendala kenapa sulit mendapatkan ISSN untuk penerbit non-kampus (CV, PT, LSM, Yayasan):
Persyaratan Akta Pendirian yang Spesifik → Akta pendirian harus mencantumkan kegiatan penerbitan ilmiah (KBLI 58130) dan/atau penelitian. Jika tidak ada, harus dilakukan perubahan akta melalui notaris dan disahkan Kemenkumham – proses ini memerlukan RUPS (untuk PT) atau persetujuan pemilik.
Administrasi dan Biaya Tambahan → Proses revisi akta, pendaftaran KBLI baru di OSS, dan pembuatan dokumen pendukung menambah biaya dan waktu, sehingga jadi beban bagi penerbit kecil.
Pembuktian Kegiatan Ilmiah → Harus melampirkan bukti nyata seperti website jurnal, bukti terbit minimal satu nomor, SK redaksi, Tanpa bukti ini, ajuan ISSN ditolak.
ada Dugaan adanya Kecurigaan Terhadap Jurnal “Bisnis” → BRIN semakin ketat menolak jurnal yang dianggap hanya untuk tujuan komersial tanpa basis penelitian. Penerbit non-kampus dituntut menunjukkan kredibilitas ilmiah.
Tuntutan Kolaborasi dengan Kampus → Didorong untuk punya MoU/MoA dengan kampus (LP2M/Fakultas) agar ada keterlibatan dosen/peneliti sebagai editor/reviewer – ini memerlukan jaringan dan proses negosiasi yang tidak selalu mudah.
Birokrasi yang sangat Panjang → Prosedur formal (RUPS, notaris, OSS, BRIN) menjadi semakin kompleks di tengah kondisi birokrasi yang lambat atau tidak sinkron.
Risiko Ditolak Berulang → Jika satu dokumen tidak sesuai, ajuan ditolak dan harus mengulang dari awal, membuat proses panjang dan melelahkan.
Persyaratan Akta Pendirian yang Spesifik → Akta pendirian harus mencantumkan kegiatan penerbitan ilmiah (KBLI 58130) dan/atau penelitian. Jika tidak ada, harus dilakukan perubahan akta melalui notaris dan disahkan Kemenkumham – proses ini memerlukan RUPS (untuk PT) atau persetujuan pemilik.
Administrasi dan Biaya Tambahan → Proses revisi akta, pendaftaran KBLI baru di OSS, dan pembuatan dokumen pendukung menambah biaya dan waktu, sehingga jadi beban bagi penerbit kecil.
Pembuktian Kegiatan Ilmiah → Harus melampirkan bukti nyata seperti website jurnal, bukti terbit minimal satu nomor, SK redaksi, Tanpa bukti ini, ajuan ISSN ditolak.
ada Dugaan adanya Kecurigaan Terhadap Jurnal “Bisnis” → BRIN semakin ketat menolak jurnal yang dianggap hanya untuk tujuan komersial tanpa basis penelitian. Penerbit non-kampus dituntut menunjukkan kredibilitas ilmiah.
Tuntutan Kolaborasi dengan Kampus → Didorong untuk punya MoU/MoA dengan kampus (LP2M/Fakultas) agar ada keterlibatan dosen/peneliti sebagai editor/reviewer – ini memerlukan jaringan dan proses negosiasi yang tidak selalu mudah.
Birokrasi yang sangat Panjang → Prosedur formal (RUPS, notaris, OSS, BRIN) menjadi semakin kompleks di tengah kondisi birokrasi yang lambat atau tidak sinkron.
Risiko Ditolak Berulang → Jika satu dokumen tidak sesuai, ajuan ditolak dan harus mengulang dari awal, membuat proses panjang dan melelahkan.