SYARAT-SYARAT PENTING YANG WAJIB DIPENUHI UNTUK PENGAJUAN ISSN JURNAL ILMIAH
Posted: 04 Apr 2026, 19:04
SYARAT-SYARAT PENTING YANG WAJIB DIPENUHI UNTUK PENGAJUAN ISSN JURNAL ILMIAH
Mengunggah Berkas Dokumen Pendukung
a. Surat permohonan bermaterai yang ditandatangani (tanda tangan basah atau elektronik) oleh pejabat minimal setingkat eselon II, dekan fakultas pada perguruan tinggi, atau pimpinan organisasi/perusahaan.
Surat ditujukan kepada Direktur Pusat Nasional ISSN Indonesia.
Dokumen asli dalam format PDF dapat diunggah melalui: http://issn.perpusnas.go.id
b. Salinan halaman sampul sesuai syarat dan ketentuan (format PDF), tersedia pada: https://issn.perpusnas.go.id/
c. Salinan halaman daftar isi sesuai syarat dan ketentuan (format PDF), tersedia pada: https://issn.perpusnas.go.id/
d. Salinan halaman dewan redaksi sesuai syarat dan ketentuan (format PDF), tersedia pada: https://issn.perpusnas.go.id/
e. Untuk jurnal ilmiah, wajib melampirkan SK penetapan dewan redaksi dan tim reviewer dari pejabat terkait.
f. Dokumen harus ditandatangani minimal oleh pejabat eselon II, dekan, ketua LPPM, atau pimpinan perusahaan/organisasi.
g. Jika melibatkan editor atau reviewer dari luar negeri, wajib melampirkan formulir kesediaan menjadi editor/reviewer.
Formulir harus ditandatangani oleh pihak yang bersangkutan (tanda tangan basah atau digital).
Ketentuan Penting Lainnya
1. Pengelola/Penerbit Swasta Non-Lembaga Pendidikan/Non-Perguruan Tinggi
a. Wajib melampirkan bukti legalitas berupa:
Akta Notaris
SK Kemenkumham
Nomor Induk Berusaha (NIB) atas nama lembaga
dengan Kode KBLI 58130 (Penerbitan surat kabar, jurnal, buletin, atau majalah).
b. Wajib memiliki afiliasi dengan:
Perguruan tinggi (negeri/swasta), atau
Lembaga penelitian, atau
Kementerian terkait
sesuai bidang keilmuan terbitan, sebagai penjamin mutu.
c. MoU kerja sama harus ditandatangani oleh kedua pimpinan lembaga di atas materai.
2. Penerbit Tanpa Afiliasi
a. Wajib memiliki afiliasi dengan perguruan tinggi, lembaga penelitian, atau kementerian terkait sebagai penjamin mutu.
b. Bukti afiliasi berupa MoU kerja sama penjaminan mutu terbitan berkala ilmiah.
c. MoU ditandatangani oleh kedua pimpinan lembaga.
d. Perguruan tinggi mitra harus memiliki bidang keilmuan yang relevan dengan jurnal yang diterbitkan.
e. Untuk lembaga penelitian swasta/non-pemerintah/non-BUMN, harus dilengkapi uraian kegiatan penelitian yang relevan dalam dokumen legalitas (SK Kemenkumham atau Akta Notaris).
3. Penerbit yang Memiliki Afiliasi
Cakupan atau ruang lingkup keilmuan penerbit harus sesuai dengan bidang terbitan.
Contoh: Yayasan pendidikan menerbitkan jurnal bidang pedagogi.
4. Judul Terbitan Berkala
a. Judul harus mencerminkan bidang keilmuan atau topik yang dibahas dalam artikel.
b. Dalam satu judul tidak diperkenankan mencampur bahasa (misalnya bahasa Indonesia dan bahasa asing).
Contoh:
Jurnal Transparency
✔ Transparency Journal
✔ Jurnal Transparansi
c. Judul dan konten tidak boleh mengandung:
Ujaran kebencian
SARA
Pornografi atau pornoaksi
Unsur provokatif
d. Judul dan konten tidak boleh melanggar peraturan pemerintah, seperti:
Penyebaran ideologi terlarang
Terorisme
Informasi yang membahayakan masyarakat dan negara
5. Penyesuaian dengan Syarat Akreditasi
Jurnal ilmiah disarankan mengikuti persyaratan akreditasi jurnal yang ditetapkan oleh instansi terkait.
6. Terbitan yang Mengklaim Bereputasi Internasional
a. Terbitan harus diterbitkan di Indonesia.
b. Editor in Chief atau manajer jurnal harus berasal dari Indonesia.
c. Wajib menggunakan minimal salah satu bahasa resmi PBB (Inggris, Arab, Cina, Rusia, Spanyol, atau Perancis), dan tidak menggunakan bahasa Indonesia.
d. Editor dan reviewer harus melibatkan pihak dari berbagai negara, dibuktikan dengan identitas pengindeks global.
7. Lampiran Dewan Redaksi
a. Wajib melampirkan:
SK penetapan tim redaksi dan reviewer
Untuk prosiding: tambahan SK keynote speaker dan steering committee/panitia
SK ditandatangani minimal oleh pejabat eselon II, dekan, ketua LPPM, atau pimpinan lembaga.
b. Untuk keterlibatan reviewer/editor luar negeri, lampirkan:
Screenshot korespondensi, atau
Formulir kesediaan dari sistem OJS/email
C. Ajuan yang Ditolak
1. Terbitan Berkala Akan Ditolak Apabila:
a. Bukan merupakan jenis terbitan berkala.
b. Mengajukan lebih dari satu kali dengan:
Judul yang sama
Penerbit yang sama
Media terbit yang sama
c. Sudah memiliki ISSN dengan identitas yang sama.
d. Ajuan dikembalikan sebanyak dua kali tanpa perbaikan.
Pada pengembalian ketiga dengan peringatan, jika masih tanpa perbaikan, maka ajuan akan ditolak.
Catatan:
Pengajuan ISSN yang ditolak dapat diajukan kembali setelah seluruh persyaratan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Mengunggah Berkas Dokumen Pendukung
a. Surat permohonan bermaterai yang ditandatangani (tanda tangan basah atau elektronik) oleh pejabat minimal setingkat eselon II, dekan fakultas pada perguruan tinggi, atau pimpinan organisasi/perusahaan.
Surat ditujukan kepada Direktur Pusat Nasional ISSN Indonesia.
Dokumen asli dalam format PDF dapat diunggah melalui: http://issn.perpusnas.go.id
b. Salinan halaman sampul sesuai syarat dan ketentuan (format PDF), tersedia pada: https://issn.perpusnas.go.id/
c. Salinan halaman daftar isi sesuai syarat dan ketentuan (format PDF), tersedia pada: https://issn.perpusnas.go.id/
d. Salinan halaman dewan redaksi sesuai syarat dan ketentuan (format PDF), tersedia pada: https://issn.perpusnas.go.id/
e. Untuk jurnal ilmiah, wajib melampirkan SK penetapan dewan redaksi dan tim reviewer dari pejabat terkait.
f. Dokumen harus ditandatangani minimal oleh pejabat eselon II, dekan, ketua LPPM, atau pimpinan perusahaan/organisasi.
g. Jika melibatkan editor atau reviewer dari luar negeri, wajib melampirkan formulir kesediaan menjadi editor/reviewer.
Formulir harus ditandatangani oleh pihak yang bersangkutan (tanda tangan basah atau digital).
Ketentuan Penting Lainnya
1. Pengelola/Penerbit Swasta Non-Lembaga Pendidikan/Non-Perguruan Tinggi
a. Wajib melampirkan bukti legalitas berupa:
Akta Notaris
SK Kemenkumham
Nomor Induk Berusaha (NIB) atas nama lembaga
dengan Kode KBLI 58130 (Penerbitan surat kabar, jurnal, buletin, atau majalah).
b. Wajib memiliki afiliasi dengan:
Perguruan tinggi (negeri/swasta), atau
Lembaga penelitian, atau
Kementerian terkait
sesuai bidang keilmuan terbitan, sebagai penjamin mutu.
c. MoU kerja sama harus ditandatangani oleh kedua pimpinan lembaga di atas materai.
2. Penerbit Tanpa Afiliasi
a. Wajib memiliki afiliasi dengan perguruan tinggi, lembaga penelitian, atau kementerian terkait sebagai penjamin mutu.
b. Bukti afiliasi berupa MoU kerja sama penjaminan mutu terbitan berkala ilmiah.
c. MoU ditandatangani oleh kedua pimpinan lembaga.
d. Perguruan tinggi mitra harus memiliki bidang keilmuan yang relevan dengan jurnal yang diterbitkan.
e. Untuk lembaga penelitian swasta/non-pemerintah/non-BUMN, harus dilengkapi uraian kegiatan penelitian yang relevan dalam dokumen legalitas (SK Kemenkumham atau Akta Notaris).
3. Penerbit yang Memiliki Afiliasi
Cakupan atau ruang lingkup keilmuan penerbit harus sesuai dengan bidang terbitan.
Contoh: Yayasan pendidikan menerbitkan jurnal bidang pedagogi.
4. Judul Terbitan Berkala
a. Judul harus mencerminkan bidang keilmuan atau topik yang dibahas dalam artikel.
b. Dalam satu judul tidak diperkenankan mencampur bahasa (misalnya bahasa Indonesia dan bahasa asing).
Contoh:
✔ Transparency Journal
✔ Jurnal Transparansi
c. Judul dan konten tidak boleh mengandung:
Ujaran kebencian
SARA
Pornografi atau pornoaksi
Unsur provokatif
d. Judul dan konten tidak boleh melanggar peraturan pemerintah, seperti:
Penyebaran ideologi terlarang
Terorisme
Informasi yang membahayakan masyarakat dan negara
5. Penyesuaian dengan Syarat Akreditasi
Jurnal ilmiah disarankan mengikuti persyaratan akreditasi jurnal yang ditetapkan oleh instansi terkait.
6. Terbitan yang Mengklaim Bereputasi Internasional
a. Terbitan harus diterbitkan di Indonesia.
b. Editor in Chief atau manajer jurnal harus berasal dari Indonesia.
c. Wajib menggunakan minimal salah satu bahasa resmi PBB (Inggris, Arab, Cina, Rusia, Spanyol, atau Perancis), dan tidak menggunakan bahasa Indonesia.
d. Editor dan reviewer harus melibatkan pihak dari berbagai negara, dibuktikan dengan identitas pengindeks global.
7. Lampiran Dewan Redaksi
a. Wajib melampirkan:
SK penetapan tim redaksi dan reviewer
Untuk prosiding: tambahan SK keynote speaker dan steering committee/panitia
SK ditandatangani minimal oleh pejabat eselon II, dekan, ketua LPPM, atau pimpinan lembaga.
b. Untuk keterlibatan reviewer/editor luar negeri, lampirkan:
Screenshot korespondensi, atau
Formulir kesediaan dari sistem OJS/email
C. Ajuan yang Ditolak
1. Terbitan Berkala Akan Ditolak Apabila:
a. Bukan merupakan jenis terbitan berkala.
b. Mengajukan lebih dari satu kali dengan:
Judul yang sama
Penerbit yang sama
Media terbit yang sama
c. Sudah memiliki ISSN dengan identitas yang sama.
d. Ajuan dikembalikan sebanyak dua kali tanpa perbaikan.
Pada pengembalian ketiga dengan peringatan, jika masih tanpa perbaikan, maka ajuan akan ditolak.
Catatan:
Pengajuan ISSN yang ditolak dapat diajukan kembali setelah seluruh persyaratan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.