Page 1 of 1

8 Perubahan Mendasar akreditasi jurnal 2026

Posted: 28 May 2026, 13:02
by faizal
8 Perubahan Mendasar akreditasi jurnal 2026
Image

Perubahan aturan akreditasi jurnal yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi menunjukkan adanya upaya pemerintah untuk memperkuat tata kelola jurnal ilmiah di Indonesia. Kebijakan baru ini tidak hanya mengubah aspek administratif, tetapi juga memperbarui sistem penilaian dan pengawasan mutu jurnal ilmiah. Dengan adanya pembaruan tersebut, pengelola jurnal dituntut untuk lebih profesional, transparan, dan berorientasi pada kualitas publikasi ilmiah yang berkelanjutan.

Perubahan pertama berkaitan dengan nomenklatur kelembagaan. Nama kementerian yang sebelumnya Kemenristekdikti kini berubah menjadi Kemendiktisaintek. Selain itu, direktorat yang menangani jurnal ilmiah juga mengalami perubahan nama dari Ditjen Risbang menjadi Ditjen Saintek. Perubahan ini menandakan adanya penyesuaian struktur organisasi pemerintah sekaligus penegasan fokus terhadap pengembangan pendidikan tinggi, sains, dan teknologi sebagai bagian penting dalam pengelolaan jurnal ilmiah nasional.

Aturan baru juga menegaskan bahwa jurnal yang telah terindeks Scopus tidak otomatis memperoleh peringkat Akreditasi Jurnal Nasional SINTA 1. Kebijakan ini menunjukkan bahwa indeksasi internasional tidak lagi menjadi satu-satunya indikator kualitas jurnal. Penilaian akreditasi nasional tetap mempertimbangkan berbagai aspek lain seperti tata kelola, kualitas substansi artikel, konsistensi penerbitan, serta kepatuhan terhadap standar etika publikasi ilmiah. Dengan demikian, semua jurnal tetap harus melalui proses evaluasi nasional secara menyeluruh.

Perubahan berikutnya terlihat pada periode penilaian jurnal yang diperpanjang dari dua tahun menjadi tiga tahun terakhir. Kebijakan ini memberikan ruang evaluasi yang lebih panjang sehingga asesor dapat menilai konsistensi kualitas jurnal secara lebih objektif. Selain itu, pengelola jurnal juga memiliki waktu yang lebih cukup untuk memperbaiki sistem editorial, meningkatkan mutu artikel, serta menjaga stabilitas penerbitan jurnal secara berkelanjutan.

Dalam sistem pemeringkatan, aturan baru menyederhanakan level akreditasi jurnal menjadi empat tingkatan, yaitu SINTA 1, SINTA 2, SINTA 3, dan SINTA 4. Penyederhanaan ini bertujuan untuk membuat sistem klasifikasi jurnal menjadi lebih jelas dan mudah dipahami. Dengan jumlah level yang lebih sedikit, diharapkan kompetisi antarjurnal menjadi lebih sehat dan fokus pada peningkatan kualitas nyata, bukan hanya mengejar posisi peringkat tertentu.

Pemerintah juga menaikkan ambang batas nilai akreditasi jurnal. Semua batas peringkat mengalami kenaikan sebesar 10 poin, dan syarat minimal nilai total akreditasi jurnal ilmiah kini minimal 60. Kebijakan ini menunjukkan bahwa standar kualitas jurnal nasional semakin diperketat. Pengelola jurnal harus lebih serius dalam memenuhi standar pengelolaan, kualitas artikel, sistem review, dan tata kelola penerbitan agar mampu mencapai nilai akreditasi yang ditentukan.

Selain itu, penilaian terhadap kunjungan unik ke laman jurnal dihapuskan dari komponen akreditasi. Sebelumnya, jumlah pengunjung situs jurnal menjadi salah satu indikator penilaian, tetapi kini fokus diarahkan pada kualitas manajemen dan substansi ilmiah. Perubahan ini dinilai lebih adil karena popularitas laman belum tentu mencerminkan mutu akademik jurnal. Dengan demikian, jurnal kecil tetapi berkualitas tetap memiliki peluang yang sama untuk memperoleh akreditasi yang baik.

Aturan baru juga memperjelas bobot penilaian dan tindakan korektif terhadap jurnal ilmiah. Penilaian kini terdiri atas aspek manajemen sebesar 47% dan substansi sebesar 53%, sehingga kualitas isi artikel menjadi faktor utama dalam akreditasi. Selain itu, apabila ditemukan pelanggaran integritas akademik atau penurunan mutu jurnal, Direktur Jenderal dapat memberikan sanksi berupa teguran tertulis, penurunan peringkat, pembekuan sementara, hingga pencabutan status akreditasi. Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga integritas, kualitas, dan kredibilitas jurnal ilmiah di Indonesia.