Page 1 of 1
[Tanya] Mencantumkan Logo DOAJ, tapi belum terindeks apakah boleh?
Posted: 13 Jan 2019, 11:48
by andri.putra.kesmawan
1. Apakah dibolehkan mencantumkan logo doaj sementara jurnal saya baru saja mendaftarkan Ke doaj?
2. Apakah boleh menuliskan *indeksasi DOAJ inproses* pada web jurnal kita? Padahal belum terindeks di DOAJ.
Re: [Tanya] Mencantumkan Logo DOAJ, tapi belum terindeks apakah boleh?
Posted: 13 Jan 2019, 11:53
by dediciel84
Sangat tidak di perkenankan, karena tidak ada istilah inproses atau pun in progress saat submit index DOAJ. Logo boleh ditampilkan saat 100% sudah di terima DOAJ, jika di tampilkan sebelum ada keputusan 100% di terima malah bisa berakibat di reject langsung
Re: [Tanya] Mencantumkan Logo DOAJ, tapi belum terindeks apakah boleh?
Posted: 13 Jan 2019, 12:55
by andri.putra.kesmawan
dediciel84 wrote:Sangat tidak di perkenankan, karena tidak ada istilah inproses atau pun in progress saat submit index DOAJ. Logo boleh ditampilkan saat 100% sudah di terima DOAJ, jika di tampilkan sebelum ada keputusan 100% di terima malah bisa berakibat di reject langsung
Terimakasih Bapak.
Untuk pertanyaan yang nomor 2 gmn pak?
Re: [Tanya] Mencantumkan Logo DOAJ, tapi belum terindeks apakah boleh?
Posted: 13 Jan 2019, 13:20
by dediciel84
andri.putra.kesmawan wrote:dediciel84 wrote:Sangat tidak di perkenankan, karena tidak ada istilah inproses atau pun in progress saat submit index DOAJ. Logo boleh ditampilkan saat 100% sudah di terima DOAJ, jika di tampilkan sebelum ada keputusan 100% di terima malah bisa berakibat di reject langsung
Terimakasih Bapak.
Untuk pertanyaan yang nomor 2 gmn pak?
Tidak boleh ada istilah itu saat index ke doaj haram hukum nya hahahaha