Menambahkan apa yang disampaikan Mas Pram diatas, berikut saya coba sarikan isi dari ke dua tautan yang diberikan, Salah satu pakem utama dari DOAJ adalah Prinsip Transparansi dalam Best Practice penerbitan artikel, diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Tampilan website: harus menampilkan informasi yang jelas dan tidak menyesatkan/membingungkan pembaca, terkait fokus dan ruang lingkup jurnal, kriteria penerimaan artikel yang jelas dan menampilan ISSN baik cetak maupun daring secara jelas dan mudah ditemukan di laman jurnal
2.Nama Jurnal: nama jurnal sebaiknya bersifat unik dan tidak mudah membuat bingung pembaca karena kesamaan dengan nama jurnal lainnya
3. Proses penelaahan sejawat (peer review): jurnal harus secara jelas dan eksplisit menerangkan dalam situs OJS nya apakah menerapkan peer review atau tidak dalam proses penerbitannya, termasuk metode peer review yang digunakan
4. Kepemilikan dan pengelolaan: informasi tentang penerbit dan/atau pengelola harus secara jelas ditampilkan dihalaman jurnal dengan sejelas dan serinci mungkin.
5. Dewan editor: Jurnal harus memiliki tim editor yang mana anggotanya merupakan secara luas dikenal sebagai ahli/pakar dalam bidang yang sesuai dengan focus and scope jurnal, mencantumkan afiliasi serta dapat dikontak dan dilacak rekam jejak publikasi editor-editornya
6. Hak Cipta dan Lisensi: Kebijakan terkait hak cipta artikel harus secara jelas dicantumkan di panduan penulisan dan kebijakan jurnal, serta dicantumkan disetiap artikel yang diterbitkan dicantumkan nama pihak yang memegang hak cipta artikel (baik versi html maupun PDF nya). Jika jurnal mengizinkan penulis menerbitkan artikelnya dalam salah satu lisensi Creative Commons, hal ini juga harus dijelaskan secara terbuka pada halaman ojs anda.
7. Biaya Penulis (Author Fees): setiap biaya ayng dikenakan kepada calon penulis, baik untuk proses penyerahan naskah atau publikasi, harus dan wajib dicantumkan secara jelas di laman OJS, tanpa ada biaya tersembunyi (hidden cost). Hal ini ditujukan agar calon author tidak merasa dirugikan di kemudian hari
8. Kebijakan Screening Plagiarisme: setiap penerbit dan pengelola jurnal harus mengambil langkah aktif dalam mengidentifikasi dan mencegah misconduct dalam proses penerbitannya (diantaranya plagiarism, manipulasi sitasi dan falsifikasi/fabrikasi data).
9.Etika Publikasi: sebuah Jurnal haruslah memiliki kebijakan terkait etika publikasi yang komprehensif, dimana kebijakan ini harus tercantum secara jelas di dalam situs jurnal. Pengelola sebaiknya mengikuti pandua COPE's
10. Jadwal penerbitan: periode penerbitan haruslah dicantuman secara jelas di situs jurnal
11. Access: Setiap konten jurnal dan artikel haruslah bersifat terbuka untuk diakses oleh pembaca.
disarikan dari
https://doaj.org/bestpractice