Page 1 of 1

Jurnal Ilmiah Wajib Menggunakan Bahasa Indonesia (Perpres 63 Tahun 2019)

Posted: 09 Oct 2019, 13:15
by 1125058902
Assalamualaikum wr wb,
Ingin bertanya kepada kolega pengelola jurnal ilmiah sekalian, adakah yg sudah membaca Perpres no 63 tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia?
Disitu dipasal 31 disebutkan bahwa publikasi karya ilmiah wajib menggunakan Bahasa Indonesia.
Bagaimana dengan jurnal2 yg diterbitkan dalam bahasa asing? Apakah harus menyesuaikan dengan Perpres tersebut dan membuat salinan dalam bahasa asing dan Indonesia?
Mohon tanggapannya para kolega :D
Regards,