Bagi jurnal yang yang akan mengajukan akreditasi ulang, sesuai dengan pedoman akreditasi tahun 2014 minimal 6 bulan sebelum masa akreditasi habis wajib mengajukan akreditasi ulang. Hal ini dimaksudkan agak status akreditasi tidak terputus sebulan atau dua bulan akibat mundurnya pengumunan akreditasi.
Simulasi:
Jurnal https://journal.ugm.ac.id/index.php/jkap/ Terakreditasi hingga Mei 2021. Maka, minimal Agustus 2020 https://journal.ugm.ac.id/index.php/jkap/ wajib mengajukan Re Akreditasi.
Note: Saat ini pengajuan akrditasi di Indonesia dalah satu tahun dua kali yakni bulan Maret dan bullan Agustus.
Salam 10 jari.
Reakreditasi 6 Bulan sebelum masa aktif habis
-
- Posts: 252
- Joined: 31 Dec 2016, 19:19
- Location: Yogyakarta
- Contact:
Reakreditasi 6 Bulan sebelum masa aktif habis
Andri Putra Kesmawan
Ketua Dewan Pengawas Relawan Jurnal Indonesia
andri.putra.k@mail.ugm.ac.id
https://andriputra.web.ugm.ac.id
Ketua Dewan Pengawas Relawan Jurnal Indonesia
andri.putra.k@mail.ugm.ac.id
https://andriputra.web.ugm.ac.id