Melalui terbitnya **Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023**, pemerintah melakukan perubahan signifikan dalam kebijakan pendidikan tinggi di Indonesia, khususnya terkait syarat kelulusan mahasiswa pascasarjana. Salah satu poin penting dalam peraturan ini adalah penghapusan kewajiban publikasi ilmiah di jurnal sebagai syarat kelulusan. Kebijakan ini tentu menjadi perhatian banyak pihak, terutama kalangan mahasiswa, dosen, dan pengelola program pascasarjana, karena selama ini publikasi ilmiah dianggap sebagai indikator capaian akademik yang penting.
Sebelumnya, berdasarkan **Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015**, mahasiswa pascasarjana baik pada jenjang magister (S2) maupun doktor (S3) diwajibkan mempublikasikan artikel ilmiah sebagai syarat untuk dapat lulus. Mahasiswa S2 diwajibkan mempublikasikan di jurnal nasional terakreditasi, sementara mahasiswa S3 harus mempublikasikan di jurnal internasional bereputasi yang umumnya terindeks di Scopus atau Web of Science. Kebijakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas penelitian dan mempercepat langkah internasionalisasi perguruan tinggi Indonesia agar mampu bersaing di kancah global.
Namun, dalam pelaksanaannya, kebijakan tersebut sering menimbulkan berbagai kendala bagi mahasiswa. Proses penerbitan artikel di jurnal terakreditasi atau bereputasi biasanya memakan waktu lama, bahkan bisa melebihi masa studi yang telah ditentukan. Selain itu, biaya yang tinggi serta ketatnya standar jurnal internasional kerap menjadi beban tambahan bagi mahasiswa. Banyak dari mereka yang terhambat kelulusannya hanya karena artikel mereka belum terbit, meskipun penelitian dan penulisan tesis atau disertasi telah selesai dengan baik.
Melalui **Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023**, pemerintah memberikan solusi atas permasalahan tersebut dengan menghapus kewajiban publikasi di jurnal sebagai syarat kelulusan. Mahasiswa tetap harus menyusun karya ilmiah berupa tesis atau disertasi yang berkualitas dan mempertahankannya dalam sidang terbuka, tetapi publikasi tidak lagi menjadi syarat mutlak. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat masa studi mahasiswa, mengurangi beban administratif, serta memberikan keleluasaan bagi perguruan tinggi untuk lebih fokus pada mutu pembelajaran dan proses akademik yang efektif.
Meskipun kewajiban publikasi dihapuskan, pemerintah tetap mendorong mahasiswa dan dosen untuk mempublikasikan hasil penelitiannya. Publikasi tetap dianggap penting sebagai bagian dari kontribusi akademik dan pengembangan ilmu pengetahuan. Namun, dengan kebijakan yang baru ini, mahasiswa tidak lagi dibebani ketergantungan pada proses penerbitan jurnal untuk bisa lulus tepat waktu. Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan iklim akademik yang lebih sehat dan produktif tanpa mengurangi esensi dari pendidikan tinggi itu sendiri.
Kabar gembira untuk mahasiswa S3 di Indonesia:kewajiban publikasi di jurnal dihapus sebagai syarat kelulusan
Kabar gembira untuk mahasiswa S3 di Indonesia:kewajiban publikasi di jurnal dihapus sebagai syarat kelulusan
Dr.Faizal Risdianto,S.S,M.Hum, Mobile: 0856-4201-9501
E-mail: faizrisd@gmail.com
https://s.id/registerjournal

https://jolcc.org/bikinwebojs/
E-mail: faizrisd@gmail.com
https://s.id/registerjournal

https://jolcc.org/bikinwebojs/