Akreditasi Jurnal dan Internasionalisasi jurnal semakin urgen dan mendesak. Ini sejalan dengan keluarnya peraturan baru dari Kemristekdikti tentang Pedoman Akreditasi Jurnal Ilmiah tahun 2021. Peraturan ini dibuat dan disahkan pada pertengahan 2021 lalu. Peraturan ini memuat beberapa perubahan yang membuat seluruh pengelola jurnal di kampus-kampus Indonesia harus menyesuaikan dengan standar nasonal bahkan standar internasional.
Berdasar pada Panduan Akreditasi Jurnal Ilmiah yang dikeluarkan pada 2021 dengan surat keputusan Nomor 106/ E / KPT / 2021, oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian pendidikan, beberapa perubahan muncul. Misalnya, harus ada pelibatan mitra bestari dengan jumlah tertentu. Jika dahulu standar akreditasi hanya mewajibkan adanya mitra bestari, kini tak hanya itu, sekarang mitra bestari harus berkualifikasi internasional dan berasal minimal dari 4 negara. Poin pada item ini dinilai enam poin. Jika ingin poin penilaian akreditasi jurnalnya tinggi, komposisi empat negara ini juga berlaku untuk susunan dewan penyunting berkualifikasi internasional. Penulis pun sebaiknya berasal lebih dari lima negara dalam setahun.
Risdianto, F., & Risdianto, F. (2024, November 12). Urgensi akreditasi jurnal dan internasionalisasi jurnal. Zenodo. https://doi.org/10.5281/zenodo.14088937
Urgensi akreditasi jurnal dan internasionalisasi jurnal
Urgensi akreditasi jurnal dan internasionalisasi jurnal
Dr.Faizal Risdianto,S.S,M.Hum, Mobile: 0856-4201-9501
E-mail: faizrisd@gmail.com
REGISTER JOURNAL
https://s.id/registerjournal
https://www.pegiatjurnal.com/
E-mail: faizrisd@gmail.com
REGISTER JOURNAL
https://s.id/registerjournal
https://www.pegiatjurnal.com/