jawabannya ada di link ini: https://arjuna.kemdikbud.go.id/#/pengumuman/682
Berkenaan dengan hal tersebut kami sampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 9 Tahun 2018 pasal 7 ayat (2) berbunyi dalam hal Kementerian belum menerbitkan Akreditasi berdasarkan permohonan Akreditasi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hasil Akreditasi Jurnal ilmiah sebelumnya tetap berlaku. Oleh karena itu kami sampaikan jurnal yang telah lolos desk evaluasi dan dalam proses penilaian maka Peringkat Akreditasi sebelumnya dinyatakan tetap berlaku hingga hasil akreditasi terbaru telah diumumkan.
jadi perlu dipahami jika masa akreditasi sudah mau habis tapi masih menunggu open dan jika Sudah masuk akreditasi masih menunggu penilaian yang bisa setahun sampai 1,5 tahun masa penilaian jurnal tersebut masih dinyatakan berlaku dalam SK akreditasi. For your info akreditasi jurnal itu bukan seperti token listrik yang jika habis langsung mati aliran listriknya